Tim JPU pada Kejari Medan saat membacakan surat tuntutan terdakwa Aipda Suhendilri. (MOL/Ist)
MEDAN | Mantan penyidik pembantu pada Polsek Medan Area, Aipda Suhendri lewat persidangan online, Rabu (6/9/2023) di Cakra 4 PN Medan dituntut agar dipidana 6,5 tahun penjara.
Tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir didampingi Tommy Eko Prasetyo juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp800 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan penjara) selama 3 bulan.
"Dari fakta-fakta terungkap di persidangan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," urai Rahmayani.
Yakni tanpa hak dan melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika Golongan I jenis sabu seberat 0,10 gram dan 71,5 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti (BB) perkara atas nama Petrus Parsaoran Sinaga (perkara lain).
Hakim ketua Oloan Silalahi melanjutkan persidangan oeka depan untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).
Penangkapan
Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2022, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.
Terdakwa Aipda Suhendri selanjutnya menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Parsaoran Sinaga dari AKP Philip Antonio Purba selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
"Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa Petrus Persaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut," sebut JPU Trian.
Suhendri juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja kemudian disimpan di rumahnya.
Setelah itu, kata JPU, anggota Polri Sei Propam menjemput BB narkotika dari terdakwa Suhendri. Lalu dia datang seorang diri ke Sei Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan," ujarnya. (ROBERTS)